Selasa, 20 Januari 2009

manajemen pendidikan

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Puji sukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga makalah ini dapat kami susun dan kami berhasil kami selesaikan. Makalah ini sengaja kami susun untuk diajukan memenuhi tugas individu mata kuliah “Manajemen Pendidikan”.
Terimakasih kami ucapkan kepada dosen yang telah membina studi “Manajemen Pendidikan”, pegawai perpustakaan, serta rekan-rekan yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Dengan penuh kesadaran diri dan dengan kerendahan hati, kami menyadari bahwa hanya Allah-lah yang memiliki kesempurnaan, sehingga tentu masih banyak lagi rahasia-Nya yang belum tergali dan belum kami ketahui. Untuk itu, kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari pembaca, khususnya para mahasiswa.
Dengan kehadiran makalah ini, kami harapkan dapat bermanfaat dan memperluas wawasan dengan menelaah dan menggali rujukan-rujukan yang berkaitan dengan”Manajemen Pendidikan”.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Cirebon, Desember 2006

Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Profesionalisasi tenaga kependidikan, termasuk tenaga keguruan, menjadi suatu keniscayaan, terutama tatkala pedidikan dan pembelajaran semakin diakui keberadaanya oleh masyarakat. Begitu pentingnya profesionalisasi itu, sehingga pada beberapa program di Lembaga pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ditawarkan mata kuliah Profesi Kependidikan atau Profesi Keguruan sebagai salah satu mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, mulai dari jenjang Diploma II hingga jenjang Srata I. Mahasiswa LPTK yang dimaksudkan adalah mereka yang kuliah di Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Sekalah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), atau pun universitas-universitas yang berbasis IKIP.
Kebutuhan akan guru Profesional yang makin mendesak adalah sejalan dengan tuntutan akan kapasitas mereka untuk menjadi manajer kelas yang baik. Ini karena disamping melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran, guru juga melaksanakan tugas manajemen atau administrasi kelas. Kemampuan guru dalam mengelola kelas ini menjadi keniscayaan, bahkan merupakan salah satu ukuran kemampuan profesional mereka.


B.Rumusan Masalah
 Apa yang dimaksud tenaga Profesional?
 Apa tujuan kehadiran tenaga Profesional?
 Kreteria-kreteria apa saja yang termasuk tenaga Profesional itu?
C. Identifikasi Masalah
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tampak bahwa profesi pendidik tidak mungkin dapat dikenakan dapat dikenakan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Jadi ditijau dari segi rumusan profesi suda jelas dapat di bedahkan antara pendidik dalam keluarga dan di masyarakat dengan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yaitu guru dan dosen. Tetapi bila di tinjau dari cara kerja kedua kelompok ini belum menunjukan perbedaan yang jelas. Seharusnya bila konsep jelas mengaoa kekaburan bisa terjadi, sebab utamanya adalah karena pengertian mandidik itu belum jelas sehingga membuat praktik pendidikan tidak tepat.
Untuk memenuhi persyaratan profesi maka peran lembaga pendidikan guru perlu ditingkatkan pertama-tama perlu diperkenalkan pengertian pendidikan tersebut kepada calon guru dan calon dosen diberi kesempatan memikirkan dan merenungkan secara mendalam agar mereka benar-benar paham.



BAB II
KEHADIRAN TENAGA PROFESIONAL
A. Pengertian Profesi dan Profesionalisasi
Menurut Dictionery of Education
Profession is an accupation usually involving relatively long and specialized preparation on the level of higher education and governed by its own ethic; profesion is one who has acquired a learned skill and conforms to ethical standard of the profession in which he practice to skill (Good, 1973, 440)
Selanjutnya Mc Cully mengatakan; profession is a vocation in which professed knowledge of some departement of learning or science is used in its application to the affair of other or in the practice of an art foundod upon it (1969:130)
Sedangkan dalam kamus bahasa besar bahasa Indonesia istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut;
Profesi yang dikutip oleh Prof.Dr. H. Syafrudin Nurdin, M. Pd. “Guru Profesional danImplementasi Kurikulum” 2002, Jakarta : Ciputat Pers hal 15
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan), kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional (Moeliono, 1988:702).
Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedahkan dari seorang tukang karena disamping sama-sama menguasai sejumlah tekhnik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional juga memiliki informed responsiveness “ketanggapan yang berlandaskan kearifan” terhadap implikasi kemasyarakatan atas objek kerjanya.
B.Jenis dan ciri-ciri profesi
Jenis-jenis Profesi secara garis besar dapat dibedahkan atas:
1.Profesi tertutup
Profesi tertutup (Protected profession) hanya dapat dimasuki oleh mereka yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan formal yang bersifat spesialistik.
2.Profesi Terbuka
Profesi Terbuka (Open profession) dapat dimasuki oleh siapa saja yang dapat mendemonstrasikan secara menyakinkan kemampuan melaksanakan suatu kegiatan pada taraf yang tinngi.
Ciri-ciri keprofesian yang dikemukakan oleh D. Westby Gibson (1965) secara rinci adalah :
1. Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikatagorikan sebagai profesi,
2. Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah tekhnik dan prosedur yang unik,
3. Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan yang profesional,
4. Dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar juga berfungsi tidak saja menjaga akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya.
Menurut Muktar Lutfi yang dikutip oleh Syfrudin Nurdin “Guru Profesional&Implementasi Kurikulum”(2002)Jakarta :ciputat Press hal 16 ada delapan kriteria yang harus di penuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
1.Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup;
2.Pengetahuan dan kecakapan/keahlian.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlian yang khusus dipelajari;


3. Kebakuan yang universal
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori prinsip, prosedur dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayaan terhadap mereka yang membutuhkan;
4. Pengabdian
Profesi adalah pekerjaan terutama sebagai pengabdian pada masyarakat bukan untuk mencari keuntungan secara material/finansial bagi diri sendiri;

5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.
Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan kopentensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani;
6. Otonomi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekanya seprofesi;
7. Kode etik.
Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat
8. Klien
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayan (klien) yang pasti dan jelas subyeknya (dalam mimbar pendidikan IKIP Bandung, 9 september 1984;44)
Prof. Dr. Tjokorde Raka Joni P3G (Proyek pengembangan pendidikan guru) berhasil merumuskan tiga kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional, ketiga kemampuan tersebut terkenal dengan “Tiga kompetensi yaitu: kompetensi profesioanal, kompetensi personal, kompetensi sosial.Penjelasan untuk masing-masing sebagai berikut:
 Kompetensi profesianal, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretik mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakanya dalam proses belajar-mengajar.
 Kompetensi personal, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek. Ati lebih terperinci adalah bahwa ia memiliki kepribadian yang patut diteladani seperti yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro: “ Ing ngarso sung telodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
 Kompetensi sosial, Artinya bahwa guru harus memilik kemampuanberkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun baik sesama teman guru, dengan kepala sekolah, dengan stap tata usaha, dan tidak lupa juga dengan masyarakat dilingkungannya.
ISPI yang dikutip oleh Made Pidarta,”Landasan Kependidikan”,1997, Jakarta:Rineka Cipta hal 266 (1991) menyimpulkan ciri-ciri utam profesi adalah sebagai berikut : memiliki fungsi yang segnifikasi sosial, memiliki keahlian dan keterampilan timgkat tertentu, memperoleh keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah, memiliki batang tubuh disiplin Ilmu tertentu, studi dalam jangka waktu yang lama diperguruan tinggi, pendidikan ini juga merupakan wahana sosialisasi nilai-nilai profesional di kalangan mahasiswa yang mengikutinya, berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi-sanksi tertentu, bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah bertalian dengan pekerjaan, memberikan layanan sebaik-baiknyakepada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar, dan mempunyai prestasi yang tinggi di masyarakat dan berhak mendapat imbalan yang layak.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas tampak bahwa profesi pendidikan tidak mungkin dapat dikenakan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umumsebagai pendidik. Jadi ditijau dari segi rumusan profesi sudah jelas dapat dibedahkan antar pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yaitu guru dan dosen, Tetapi bila ditinjau dari cara kerja kedua kelompok ini belum menunjukan perbedaan yang jelas.
Adapun tugas utam profesi bertalian dengan pengembangan profesi pendidik adalah mengkoordinasi kesempatan yang ada untuk meningkatkan profesi, menilai tingkat profesionalisme pendidik, mengawasi pendidik sebagai seorang profesional, dan menjatuhkan sanksi terhadap merekayang melanggar kode etik profesi pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik, sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. Maka suatu keharusan mutlak bagi para penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan malah mereka harus lebih profesional dari para pendidik. Hanya dengan cara demikian penyelenggara pendidikan yang melibatkan sejumlah pendidik yang profesional dapat berjalan dengan efektif dan efesien.
C.Jabatan Profesional
Pengertian Jabatan profesional perlu dibedahkan dari jenis pekerjaan yang menuntut dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya, dan keterampilan kerja sebagai warisan orangn tua atau pendahulunya). Seorang pekerja profesional perlu dibedahkan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja profesional dan teknisi) dapat saja tampil dengan unjuk kerja yang sama (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama, menguasai prosedur kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positip dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya.
C.V. Good (ed) yang dikutip oleh Drs. A. Samana, M.Pd,”Profesionalisme Keguruan”,1994.Yogyakarta,Kanisius hal 27 menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang berkualifikasi profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi calon pelakunya (membutuhkan pendidikan pra-jabatan yang relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi prasyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misal: organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintahan), dan jabatan profesional tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan atau negara (dengan segala civil effect-nya) (lihat: V.V Good (ed), 1973: 440).
Dari uraian diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jabatan guru tergolong jabatan profesional karena memenuhi ketiga macam persyaratan di atas. Secara lebih rinci, ciri-ciri jabatan profesional tersebut (termasuk guru) adalah sebagai berikut.
 Bagi para pelakunya secara nyata (defacto) dituntut bercakapan kerja (berkeahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatan (cenderung ke spesialisasi).
 Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, jadi jabatan profesional menuntut pendidikan pra-jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efesien, dan tolok ukur evaluatifnya terstandar.
 Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu (bukan ikut-ikutan), bersikap positip terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan)diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesi dan memiliki etos kerja yang tinggi.
 Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, dalam hal ini pendapat serta tolok ukur yang dikembangkan oleh organisasi profesi sepantasnyalah dijadikan acuannya. Secara tegas, jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggungjawab sosial pekerja profesional yang bersangkutan.Khususnya bagi jabatan guru, syarat yang harus dipenuhinya adalahketentuan kepegawaian pada umumnya, aturan persyaratan kepegawaian khusus untuk guru (PP No. 38, tahun 1992) aturan persyaratan pengembangan karir guru (Surat edaran bersama Mendikbud dan kepala BAKN, No.57686/MPK/1989 dan No.38/SE/1989)
D. pengembangan profesional Guru.
Pengembangan profesional guru yang dikutip Oleh Prof. Dr. Sudarwan Danim,“Inovasi Pendidikan”, 2002,Bandung, Pustaka Setia hal51 dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sunggupun memiliki keragaman yang jelas, terdapat banyak kesamaan. Pertama, kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efesien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusun kebutuhan sosial. Kedua, kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungan. Ketiga, kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya.
Kebutuhan pertama, terkaitlangsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru tempat mereka berdomisili. Kebutuhan kedua, terkait dengan spirit danmoral guru di sekolah tempat mereka bekerja. Kebutuhan ketiga, dan mungkin yang paling penting adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru-guru yang akan disertakan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan penjenjangan jabatan.
Perencanaan program-program pengembangan profesional guru melahirkan pertanyaan yang serius tentang kualitas hidup, tidak hanya dalam kehidupan sekolah, tetapi juga pada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dikarenakan lembaga pendidikan adalah sebuah institusi sosial raksasa. Dalam terminologi ekonomi, sebagai gambaran anggaran pendidikan menyerap hampir 8 persen dari sumber-sumber pendapatan nasional di Amerika serikat setiap tahunnya.Lebih dari 2.250 juta orang menyandang posisi profesional di lembaga pendidikan publik, belum lagi mereka yang bekerja di lembaga pendidikan swasta.
Institusi raksasa ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan, minimal kepada anak-anak berusia sekitar 12-15 tahun, suatu usia kritis dari kehidupan manusia untuk bermasyarakat. Kualitas hidup anak-anak dan orang dewasa mendekati seperampat waktu dari jenjang kehidupan individual dipengaruhi langsung oleh kualitas sekolah kita. Lebih dari itu, segala hal yang terjadi pada para siswa pada kurun waktu tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas kemampuan untuk menikmati hidup ini kelak dikemudian hari.
Pengembangan profesional guru dapat didekati berdasarkan orientasi kemasyarakatan, sekolah, atau perseorangan. Apakah kita mendekati pengembangan profesional guru dari orientasi masyarakat, sekolah dan perseorangan, bukanlah hal yang patut dipersoalkan disini. Fokus aktivitas pengembangan profesional guru adalah kehidupan guru itu sendiri. Banyak di antara guru pemula yang merasa sedih karena mereka tidak dipersiapkan secara matang untuk melaksanakan tugas-tugas kompleks dan diperlukan di dalam kelas. Pendidikan prajabatan bagi guru-guru dinilai masih terlalu lemah sehingga guru-guru pemula harus banyak belajar di dalam pekerjaan, serta saling membantu satu sama lainnya dalam batas-batas yang mereka bisa berbuat.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan kealian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankanya dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional.
Kehadiran tenaga profesional sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas dalam pekerjaan supaya dalam menjalankanya dapat mengenai sasaran serta dapat meningkatkan cara kerja yang efektif-efesien sehingga pekerjaan itu dapat terselesaikan dengan baik dan benar tidak ada kesalahan karena sudah ditangani oleh yang ahlinya atau profesional.
Pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efesien dan manusiawi, kebutuhan untuk menemukan cara-cara membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas.




DAFTAR PUSTAKA
Nurdin syafrudin, Usman Basyiruddin (2002),”Guru profesional dan Implementasi Kurikulum”, Jakarta:Ciputat Pers
Danim, Sudarwan (2002),”Inovasi Pendidikan”, Bandung:CV Pustaka Setia
Pidarta, Made ( 1997),”Landasan Kependidikan”, Jakarta:Rineka cipta
Samana (1994),”Profesionalisme Keguruan”, Yogyakarta:Kanisius
Arikunto, Suharsimi (1980),”Manajemen Pengajaran”, Yogyakarta : Rineka Cipta















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................
BAB I PENDAHULUAN .......................................................
A. Latar belakang ..........................................................
B. Rumusan Masalah ....................................................
C. Identifikasi Masalah .................................................
BAB II KEHADIRAN TENAGA PROFESIONAL ..............
A. Pengertian profesi dan profesionalisasi ...................
B. Jenis dan ciri-ciri profesi .........................................
C. Jabatan profesional ..................................................
D. Pengembangan profesional .....................................
BAB III PENUTUP ...............................................................
Kesimpulan .............................................................
DAFTAR PUSTAKA ............................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar